Bagaimana cara berperkara praperadilan di sidang Pengadilan Negeri

Bagaimana cara berperkara praperadilan di sidang Pengadilan Negeri
  1. Permohonan pemeriksaan praperadilan dilakukan secara tertulis dan diajukan kepada ketua PN setempat

  2. Dalam menyusun surat gugatan atau permohonan pra peradilan mengikuti cara-cara dalam menyusun surat gugatan dalam hukum acara perdata

  3. Pada pokok surat permohonan pra peradilan memuat : identitas,dasar permohonan (fundamental petendi), Tuntutan (petitum)

  4. Setelah dibuatnya permohonan pra peradilan oleh tersangka atau penasehat hukumnya kemudian diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang sebelumnya di daftarkan dahulu di kepaniteraan

Pemeriksaan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari harus sudah menjatuhkan putusannya.





0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

TWITTER UPDATES

Blogroll

Total Pageviews

Flag Counter