Surat Kuasa Penggugat ( Utang Piutang )







SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini,saya :
Nama                         : Hartawan
Pekerjaan       : Pengusaha
Alamat           : Jalan A.Yani km 3,9 No 17 Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Roben Syahran, S.H. Advokat, beralamat kantor di Jalan Brigjen H.Hasan Basri No 13 Banjarmasin.
…………………………………………KHUSUS………………………………………………
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai PENGGUGAT, mengajukan gugatan perkara perdata UTANG PIUTANG terhadap RUDIANTO, Pekerjaan Direktur CV. Mawar Berduri, bertempat tinggal di Jalan  Gatot Subroto No.6 Banjarmasin, sebagai TERGUGAT.

Untuk itu penerima kuasa berhak untuk menjalankan segala acara pada semua tingkatan pengadilan, membuat, menandatangani, dan mengajukan gugatan, menerima panggilan dan menghadiri persidangan-persidangan pengadilan, memberi keterangan/penjelasan baik tertulis maupun lisan, mengajukan jawaban-jawaban/tanggapan-tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi maupun rekonvensi baik tertulis maupun lisan, mengajukan segala macam alat bukti termasuk saksi-saksi ahli, menolak atau menerima jawaban/keterangan/tanggapan dan segala macam alat bukti termasuk saksi dan ahli dari atau yang diajukan pihak lawan, mengadakan perdamaian dan menandatangani akta baik di depan sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan ataupun menolak perdamaian, menerima pembayaran dan menandatangani kuitansi-kuitansi tanda pembayaran, minta dilakukan penyitaan atau menyatakan keberatan dilakukan penyitaan, meminta dilakukan pencabutan penyitaan atau menyatakan keberatan permintaan pencabutan penyitaan dari pihak lawan, membaca dan mempelajari berkas perkara, meminta penetapan dan putusan pengadilan, meminta salinan penetapan dan putusan pengadilan dilaksanakan, menyatakan banding, membuat menandatangani dan mengajukan memori atau kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi dan kontra memori kasasi.
Selanjutnya penerima kuasa diberi pula kuasa untuk menghadap dan berbicara kepada hakim Ketua, Panitera, Juru Sita ataupun penggantinya pada semua tingkatan peradilan serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan Pemerintah sipil maupun Militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara perdata pemberi kuasa.
Kekuasaan ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi), baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan pada orang lain.


Banjarmasin, 5 Maret 2012

Penerima Kuasa                                                                                                 Pemberi Kuasa


 
 


        ttd                                                                                                                          ttd

Roben Syahran, S.H                                                                                             Hartawan

0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

TWITTER UPDATES

Blogroll

Total Pageviews

Flag Counter